Hukum Penggunaan KB

"Ustaz, saya mau tanya. Saya usia 28 tahun, dan saya pakai KB suntik yang 3 bulan. Setelah suntik kedua dan mau suntik ketiga, keluar darah flek sampai sekarang, sudah hampir 6 bulan lebih. Saya sudah berobat ke tiga tempat dan minum obat pelancar serta obat pendarahan, tapi masih keluar. Intinya, kalau Anda tidak cocok dengan satu alat KB, jangan dilanjutkan. Itu menunjukkan bahwa Anda tidak seirama dengan tubuh dan obat tersebut.

Subhanallah, pertama, KB itu hukum asalnya tidak boleh untuk membatasi anak, tidak boleh ya. Tapi kalau diperlukan, boleh. Diperlukan kapan? Misalkan untuk menjeda anak demi keperluan pendidikan, nafkah, atau kesehatan. Namun, kalau tujuannya untuk memutus secara total agar tidak punya anak sama sekali, ini tidak diperbolehkan.

Kalau Anda pakai KB untuk beberapa saat tertentu, boleh, tapi tetap dengan syarat. Syarat pertama, butuh izin suami, ridha suami. Kalau suami tidak ridha, Anda tidak boleh. Kedua, ada kebutuhan kesehatan yang jelas. Jika memang butuh, tak mengapa. Kemudian, KB yang digunakan harus tidak membahayakan diri sendiri. Kalau Anda pakai KB dan menimbulkan penyakit, berarti Anda menjerumuskan diri pada penyakit, dan ini tidak boleh. Makanya, tidak semua KB itu cocok untuk semua orang. Belum tentu semua cocok dengan suntik. Ada yang cocok dengan suntik, ada yang cocok dengan pil, ada yang cocok dengan IUD, dan ada yang cocok dengan kondom.

Jika Anda merasa cocok dengan metode tertentu dan tidak ada efek samping, silakan lanjutkan. Tapi kalau ada efek samping seperti ini, jangan dilanjutkan, karena potensi akan muncul darah kental atau timbul benjolan. Ada yang mengalami amenorea gara-gara KB, 2 tahun tidak haid. Seharusnya ingin punya anak, tapi malah tidak bisa. Jadi, pilihlah yang cocok. Kalau Anda ingin yang aman, misalkan mau pakai IUD, pilihlah IUD yang non-hormonal. Itu lebih baik. Kalau hormonal, kadang cocok-cocokan juga. Ada yang cocok dengan hormonal, ada yang tidak. Jika non-hormonal, biasanya tidak banyak menimbulkan efek.

Kemudian, yang lebih aman lagi adalah KB dengan ejakulasi di luar atau menggunakan kondom. Namun, ini biasanya mengurangi kemesraan. Jadi, lebih baik menggunakan IUD non-hormonal."

Simak Video Selengkapnya di Hukum KB Menurut Jumhur Ulama

📱 JOIN US 
Whatsapp :
Pria (Ikhwan) :
https://chat.whatsapp.com/87nOuFobTPMF8fg4sputuk
Wanita (Akhwat) :
https://chat.whatsapp.com/EFKyhTcUNkhIfltJZSV5vl
Telegram :
https://t.me/moslemnextgeneration
Kontak MNG
https://moslemnextgeneration.com/p/kontak.html
📸Dipersilahkan join dengan channel FB/IG/YT/TG/TW abdurrahman dani
〰〰〰〰〰〰〰

🔸🔶 DONASI OPERASIONAL DAKWAH MNG 🔶🔸
Ambil kesempatan amal jariyah dan pahala yang mengalir melalui

BANK SYARIAH INDONESIA
7208885884
A/N Moslem Next Generation

📱Konfirmasi
0858-1666-1792 
Admin MNG 

〰〰〰〰〰〰〰
📡 Disebarkan dan diedit oleh :
Grup📱WA • MNG•
(Moslem & Moslemah Next Generation)
مــــجموعــــة شـــباب الــــغد
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url